TANGERANG – Polres Kota Tangerang melaksanakan sosialisasi mengenai Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak diaula Satuan Lalu lintas Polresta Tangerang. Selasa (17/11/2015). Acara yang di pimpin oleh Kabag Sumda Kompol. Hj. Ernawati Utami tersebut dihadiri Kasubagkum AKP. Abdul Muis serta 50 anggota Polsek dan Kanit Reskrim Jajaran Polresta Tangerang . Dan sebagai pembicara adalah Wakasat Reserse Kriminal AKP. Endang Effendi dan IPTU. Wawan Purnama S.IP selaku Kepala Unit PPA.Sosialisasi undang undang ini merupakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme khususnya anggota Polresta Tangerang beserta jajarannya untuk menjadi penyidik yang handal terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak anak dibawah umur.“tujuan untuk sosialisasi Undang – undang mengenai perlindungan anak ini, berharap para penyidik Jajaran Polres Kota Tangerang dapat semakin professional dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak – anak” Ungkap Kabag Sumda. (Humas)