MENINGKATKAN KUALITAS SDM, KAPOLRESTA TANGERANG SOSIALISASIKAN HATE SPEECH

IMG_0456

Polres Kota Tangerang – Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema SH.SIK mensosialisasikan Instruksi Kapolri tentang penanganan ‘ujaran kebencian’ atau Hate speech, UU No. 9 Tahun 1998 dan perkap No.7 Tahun 2012 di Ruang Parakan, Gedung Disnaker Pemkab Tangerang. (20/11)

Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta meningkatkan kualitas SDM, mengenai bentuk bentuk kebencian atau Hate speech, UU No. 9 Tahnu 1998 dan perkap No.7 Tahun 2012 kepada seluruh perwira jajaran Polresta Tangerang, sehingga anggota dapat memahami dengan benar tentang surat edaran Kapolri tersebut.

Seperti diketahui bersama bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya menandatangani surat edaran soal penanganan ujaran kebencian untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.

Untuk mencapai tujuan itu, ada empat poin instruksi tindakan preventif yang harus dilakukan dikala terjadi persoalan terkait ujaran kebencian.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang yang berlaku.

Share This Post