POLISI AKAN SITA KENDARAAN, JIKA MELANGGAR 4 POINT INI

IMG-20151118-WA0154Satlantas Polresta Tangerang Kabupaten akan melakukan tindakan tegas bagi pengendara motor atau mobil yang melanggar aturan lalu lintas. Polisi tidak hanya akan menilang, tetapi juga bakal menyita kendaraan yang melanggar aturan lalin tersebut.

“Tindakan tegas ini tentunya diharapkan dapat menciptakan Keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas (kamseltibcarlantas)  khususnya di wilayah Tanggerang kabupaten. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas adalah harapan kita bersama, tetapi jika masih ada yang melanggar kami akan lakukan penyitaan motornya sebagai efek jera,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kabupaten AKP Ekobagus Riyadi, Kamis (12/11/2015).

Ada 4 fokus penertiban lalu lintas yang digencarkan oleh Satlantas Polresta Tangerang dalam upaya represif ini. Yaitu, pelanggaran lawan arus, tidak menggunakan helm bagi pemotor, tidak melengkapi pelat nomor kendaraan dan kendaraan yang berknalpot bising atau tidak sesuai SNI. Ia nengatakan, tindakan tegas ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Maka dari itu, ia mengimbau pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas.

“Kami sosialisasikan kegiatan ini terlebih dahulu, agar masyarakat tahu dan tidak kaget, dan tentunya harapan kami timbul kesadaran dari pengendara sendiri unuk tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya. 4 Poin aturan tadi itu ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan berkenalpot bising, misalnya, hal itu melanggar Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 ayat (2) dan (3) dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (humas)

Share This Post