TANGERANG KAB – Polsek Cisoka bekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara WY (31). Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang distributor Sepatu, yaitu korban saudara LH ( 46 ) yang tiggal di Kp. Pabuaran Cikupa Kabupaten tangerang, senin (16/11). Korban melaporkan WY karena telah menipu dirinya.
Menurut Kapolsek Cisoka AKP. Sumaedi ” Pada Jumat (30/10) sekira pukul. 11.30 wib saudara WY melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengambil Sepatu Korban sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) Pasang. dengan dalih ingin dijual.”
pelaku sempat mengambil 4 (empat) kali. Namun saat pengambilan pertama menurut korban, saudara WY belum membayarnya. Dan pelaku saat ingin melakukan pengambilan kedua, pelaku berjanji ingin membayarnya. Namun saat pengambilan pertama hingga keempat korban sama sekali belum menerima pembayaran sepatu tersebut.
” Korban melaporkan kepada kami, Senin (16/11), dan langsung kami buatkan Laporan Polisi.” Ucap Kapolsek. Tidak lama berselang pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Cisoka. Saat kami lakukan penyidikan dan interogasi, bahwa pelaku mengakui belum membayarkan kepada korban.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.695.000,- ( Dua puluh lima juta enam ratus sembilah puluh lima ribu ). Barang Bukti yang berhasil Polisi sita 4 (empat), Lembar Nota pengambilan barang. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Humas)