TANGERANG KAB – Kapolsek Teluk Naga AKP HADI beserta anggota Binmas dan babinsa bersama Asper Perhutani Banten Bp. Edwin Perum Perhutani melakukan audiensi kepada penghuni bangunan liar di wilayah tanjung pasir Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang. Selasa(24/11) Pukul 13.00 wib.
Pertemuan itu terkait mengenai pembongkaran rumah semi permanen warga yang akan dibongkar pada tanggal 2 Desember 2015. Maka dengan pembongkaran bangunan liar tersebut pihak Perum Perhutani bersama Kepolisian mengadakan audiensi bersama warga yang menjadi penghuni tersebut.
Menurut data gubuk liar tersebut dihuni 30 (tiga puluh ) orang, Adapun bangunan dari bilik bambu terdiri dari 34 bangunan, ada yg dipergunakan sbg rumah tinggal Nelayan, warung dan ada juga yg disewakan kpd pengunjung ( diduga sbg tempat mesum ). Dlm audiensi didengar permohonan dari warga agar pihak perhutani menunda pembongkaran sampai tanggal 5 Januari 2016.
Menurut Kapolsek,” kami telah memberikan masukan kepada pihak perhutani
agar mendengarkan aspirasi warga, untuk meminimalisir penolakan warga
untuk dibongkar, shg pelaksanaan pembongkaran aman dan Kondusif.”
Dan Laporan yang beredar, warga berani membangun karena ada oknum
perhutani yg diduga menerima uang garapan dari warga penghuni bangunan
liar tersebut. dalam audiensi tersebut menurut Kapolsek agar pihak perhutani memberitahukan rencana pembongkaran ke Polres. Dan menutup audiensi pihak perhutani membatalkan rencana pembokaran gubuk liar tersebut. (Humas)