POLSEK PASARKEMIS AMANKAN PELAKU CABUL

TANGERANG KABUPATEN- Anggota Polsek Pasar Kemis melalui unit PPA menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kepala kepolisian sektor pasar kemis Kompol Sukardi mengatakan, penangkapan diduga berinisial MI (23 tahun) berdasarkan laporan FN yang merupakan Bibi dari korban persetubuhan dibawah umur yang berinisial RN (16 tahun) di Villa Regenci Tangerang Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang. Senin (23/11).

Kejadian berawal aksi dari jual beli barang rongsongkan, ” korban menjual botol-botol bekas kepada pelaku, kemudian pelaku coba manawarkan kepada korban untuk menjual barang-barang lainya, saat itulah korban dipaksa masuk kamar untuk memenuhi nafsu bejatnya secara berulang-ulang” terang kapolsek

Aksi korban ini dipergoki ke esokan harinya oleh bibi korban saat pulang kerumahnya. Kemudian pelaku digiring bersama warga ke polsek pasar kemis untuk mempertanggungjawabkan kejahatanya. Selasa (24/11)

” Saat ini pelaku kami amankan pelaku beserta barang buktimya untuk proses penyidikan. Sementara ini, atas kejahatan pelaku kami ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.” Ucap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi


 

Share This Post