Polresta Tangerang – Polisi membekuk dua tersangka pembunuh Marwan 43 Tahun. Hasil penyelidikan terhadap pelaku, tersangka membekap korban dengan kain sarung.
“Korban meninggal akibat tidak bisa bernafas dengan cara mulut dibekap dan kepala korban dililit kain sarung ” kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Irman Sugema SH,SIK, di Mapolres Tangerang Kabupaten, Senin (30/11/2015).
Ia mengungkapkan, pelaku membunuh korban karena kecewa, Marwan tidak mengabulkan permintaanya yang menginginkan Sepeda Motor Honda CBR miliknya.
Dari keterangan pelaku, tidak ada niatan membunuh ayahnya sendiri. Bersama satu teman kerjanya RS 20 Tahun, keduanya hanya khawatir korban akan berteriak saat AR akan mengambil motor tersebut.
Pelaku sendiri AR 23 Tahun merupakan anak kandung Marwan, dari istri pertama. Sejak menikah lagi, Marwan dan anaknya praktis tidak pernah bertemu lagi selama 14 tahun.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 4 sub Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal 9 Tahun” papar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Irmam Sugema SH,SIK.