TANGERANG KAB – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Tangerang Sektor Tangerang Menggelar operasi penegakkan hukum diwilayah hukum Polresta Tangerang, Kamis (3/12).
Dalam operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Kemis Inspektur Dua Bambang Eko beserta 26 ( dua puluh enam) personil dengan rincian 13 personil Sat Lantas Polres Kota Tangerang, 3 Unit Lalu lintas Polsek Pasarkemis, dan 10 Personil Samsat Balaraja / Dispenda Kabupaten Tangerang.
Tempat dan lokasi yang menjadi sasaran gelar operasi penegakan hukum ini adalah halaman Perumahan Bumi Indah Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar kemis Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini bertujuan dalam razia tertib lalu lintas di wilayah Kanupaten Tangerang.
” Razia ini merupakan kegiatan rutin dari penegakkan hukum. hukum, untuk menertibkan para pengendara dalam berlalu lintas.” Ucap Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Polisi Eko Bagus Riyadi.
Dari pantauan dilokasi. Banyak sekali pengendara yang terkena razia karena tidak menggunakan helm, tidak membawa surat surat kendaraan bermotor.
Dari operasi tersebut kepolisian berhasil memberikan penindakan langsung atau tilang sebanyak 40 pelanggar dengan rincian 12 pelanggar tidak menggunakan helm, dan 12 pelanggar karena tidak bisa menunjukan SIM .
Kegiatan operasi penegakkan hukum ini akan terus kami lakukan, berharap masyarakat dapat disiplin berlalu lintas dan terwujudnya keamanan keselamatan ketertiban serta kelancaran Berlalu lintas.