TANGERANG KAB – Polsek Pasarkemis berhasil mengamankan sebuah petasan sebanyak 1 (satu) Gulung, Sabtu (5/12).
Pelaku yang diduga pemilik petasan berinisial PK alias K (38) ditangkap ditokonya pasar regional Pasar Kemis Kampung Pondok Desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. menurut Kapolsek Pasar Kemis Komisari Polisi Sukardi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang diduga pemilik 1(satu) Gulung Petasan berawal dari laporan warga masyarakat, saat anggota kami yang sedang melakukan patroli wilayah. ” Saat anggota Polsek Pasar kemis melakukan observasi patroli wilayah, ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada kios yang menjual Petasan”.,Ucap Kapolsek Pasar kemis.
melanjuti laporan dari masyarakat tersebut Petugas langsung mendatangi sebuah kios pelaku, dan saat diperiksa ditemukan 1(satu) gulung petasan. dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan siap dijual.
Pelaku langsung diamankan oleh petugas Polsek Pasar Kemis Untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dalam kasus tersebut unit Reskrim Polsek Pasar kemis berhasil menyita barang bukti 1(satu) gulung petasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Petasan termasuk jenis barang yang dilarang, dan Petasan juga membahayakan keselamatan jiwa selain mengganggu kenyamanan warga. Sehingga warga dilarang untuk membuat, memperdagangkan dan membunyikannya.