POLRES KABUPATEN TANGERANG – Pelaku AN (36) warga Binong Kec. Curug Kabupaten Tangerang, kemarin minggu (6/12) kepergok mencuri seekor burung cucak hijau di Toko burung Bebed Jaya, Kp. Parigi Rt. 02 Rw. 011, Kel. Sukabakti, Kec. Curug Kab. Tangerang.
Kapolsek Curug Komisaris Polisi Tri Hartono SH mengatakan, pencurian itu dipergoki pemilik toko ketika pemilik toko baru tiba di tokonya. Pelaku di pergoki saat sedang memgambil burung cucak hijau yang berada di dalam sangkar.
” saat pelaku memasukan tangannya ke dalam sangkar, pemilik melihatnya dan berteriak,” ujar Kapolsek Curug di Mapolsek Curug, Senin (7/12).
Sontak, pelaku pun panik mendengar terikan korban bahawa aksinya dipergoki.
Tertangkap, AN (36) diamankan oleh korban bersama warga sekitar. Tak berapa lama melihat keramaian, anggota unit reskrim yang sedang melintas di wilayah tersebut. AN(36) pun digiring ke Mapolsek Curug beserta barang bukti.
” Atas kejahatanya pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kompol Tri Hartono SH