Tangerang kabupaten – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Pelaku yang diduga menyimpan ganja tersebut adalah seorang pria berinisial H bin C (34) ditangkap di kampung masning desa pasir nangka kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang.
Kronologi mengapa pelaku ditangkap, berawal dari informasi warga bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja. Dan polisi yang tidak tinggal diam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 7 Desember 2015 pukul 00.10 wib. Pelaku ditangkap di tkp. “Saat kita tangkap pelaku kita geledah dan ternyata kami temukan daun ganja kering berukuran 1 ( satu) bungkus kertas koran ukuran sedang “, ucap Kapolsek Mauk AKP. Nurohman.
Dalam penangkapan tersebut pelaku yang berasal dari desa Matagara kecamatan Tigaraksa ini langsung kita bawa ke Polsek Mauk untuk test urin dan melakukan pemeriksaan secara intensif serta melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Dan barang yang berhasil disita adalah Daun hanja kering dengan berat kotor 7,07 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenai pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.