POLRES KABUPATEN TANGERANG – Anggota jajaran unit reskrim polsek kronjo berhasil amankan satu pelaku tindak pidana pencurian di Alfamidi Kampung Pamong Kronjo Kabupaten Tangerang, Kamis (10/12).
Kepala Kepolisian Sektor Rajeg AKP Bambang menjelaskan, Peristiwa ini bermula dari kecurigaan pegawai alfamidi terhadap salah satu pengunjung. Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap cctv yang terpasang di alfamidi tersebut. Benar saja, pengunjung tadi menguntil barang-barang yang dijual di alfamidi. Kemudian, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kronjo oleh salah satu pegawai alfamidi.
Berkat informasi dan bukti dari cctv tersebut, anggota unit reskrim polsek kronjo lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut. Tidak butuh waktu lama bagi petugas berhasil menangkap pelaku.
Pelaku terduga ditangkap oleh unit reskrim polsek kronjo saat sedang bermain futsal di lapangan futsal desa Fasilian, kemudian di bawa ke mapolsek kronjo guna proses penyidikan. Diketahui tersuga pelaku besrinisial AM (20) yang bekerja sebagai buruh ini merupakan warga Kemiri Kabupaten Tangerang.
Dihadapan petugas penyidik, pelaku AM (20) tak bisa mengelak saat diperlihatkan bukti rakaman cctv yang merekam aksinya di alfamidi. Dan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1botol parfum ,1 buah sabu
,1 buah sikat gigi serta 1 buah pasta gigi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun kuruangan penjara,” terang kapolsek