POLSEK MAUK AMANKAN DUA PELAKU PENGEDAR SABU

20151213_163457
POLRESTA TANGERANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil amankan 2 pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jatiuwung, Kodya Tangerang. Minggu (13/12).

Kepala Kepolisian Sekror Mauk AKP Nurohman menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga bahwa di Kampung Dumpit Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang. Ada seorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Menanggapi informasi tersebut, kapolsek mauk bersama dengan anggota unit reskrim terjun ke lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut. Kamis (10/12).

” Pelaku berinisial MWW (22) dan saat kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu,” terang Kapolsek Mauk.

Kemudian dari hasil penangkapan terhadap MWW (22) dikembang, dan dilakukan penagkapan kembali terhadap DLK (26) ditempat berbeda. Dari tangan DLK (26) petugas mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu dibungkus alumunium poil. Jumat (11/12).

Keduanya kami amankan di Mapolsek Mauk dan kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Paparnya

Share This Post