TANGERANG KABUPATEN – Kepolisian Polsek Pagedangan Melaksanakan gelar Sosialisasi Sadar hukum. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Pembinaan Masyarakat (binmas) Inspektur Dua (IPDA) Isti, dan dihadiri oleh masyarakat desa Pagedangan. Kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang. Senin ( 14/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa Pagedangan membahas mengenai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. ” kemi memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka agar masyarakat dapat paham dan mengerti tentang hukum”, ucap Kanit binmas Polsek Pagedangan IPDA Isti.
Adapun kanit binmas memberikan sosialisasi mengenai Narkoba, dimana agar masyarakat paham jika menggunakan, menyimpan, bahkan menjual barang narkoba tentunya akan berhadapan dengan Pihak Kepolisian Khususnya Polres Kabupaten Tangerang. Jadi jangan berhadapan dengan Penyalahgunaan Narkoba.
” selain Narkoba kami juga memberikan sosialisasi mengenai disiplin berlalu lintas”. Paparkan Kanit binmas Ipda Isti.
Masarakat harus paham mengenai tentang disiplin berlalu lintas jika kita mengendari sepeda motor kita wajib menggunakan Helm, melengkapi surat surat seperti surat ijin mengemudi dan surat surat lainnya.
Pada undang undang lalulintas dan angkutan jalan menegaskan jika seseorang tidak mentaati peraturan undang undang yang berlaku akan dilakukan tindakan langsung atau tilang di tempat.
Kami harapkan dengan sosialisasi sadar hukum ini masarakat akan menjadi disiplin dalam berlalu lintas dan dapat menghindari Penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini akan terus terus kabupaten Tangerang lakukan untuk mewujudkan masarakat agar sadar hukum dan disiplin untuk menghasilkan keamanan wilayah hukum Polres Kabupaten Tangerang aman dan kondusif.
*)POLRESTA TANGERANG KAB, POLRES KOTA TANGERANG, POLRES KABUPATEN TANGERANG, POLRES KAB TANGERANG, POLRES KAB TANGERANG KOTA