POLRESTA TANGERANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil amankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Minggu (13/12).
Kepala Kepolisian Sekror Pagedangan AKP Endang Sukmawijaya menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga bahwa di perum Griya Parahita Des. Kadusirung Kec. Kab Tangerang . Ada seorang yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja.
Menanggapi informasi tersebut, kapolsek pagedangan bersama dengan anggota unit reskrim terjun ke lokasi. Sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut.
” Pelaku berinisial IA dan saat kami lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu seberat 0,25 gram,” terang Kapolsek Pagedangan.
Kemudian dari hasil penangkapan terhadap IA dikembang, dan dilakukan penagkapan kembali terhadap AZR yang merupakan tetangga pelau IA. Dari tangan AZR petugas mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram dan 1 ( satu) lintang daun ganja Seberat 0,59 gram. Informasi ini terus dikembangkan oleh petugas, dan di Perum Thaicon kec. Cisauk Kab Tangerang sekira pukul 01.00WIB . petugas kembali berhasil amankan RF yang kedapatan memiliki 1 (satu) bungkus kertas kecil warna putih seberat 1,34 gram berikut kertas papir.
Ketiganya kami amankan di mapolsek pagedangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tandasnya