RATUSAN OBAT TAK BERIZIN DIAMANKAN POLISI

IMG-20151218-WA0138Polres Kota Tangerang – Kepolisian Sektor Rajeg menggelar Operasi Cipta Kondisi guna menciptakan kekondusifan wilayah menjelang natal dan perayaan malam pergantian tahun. Sasaran utama dari operasi ini adalah 3C, Miras, Petasan, Premanisme, Judi dan Narkoba. Tempat yang didatangi oleh petugas kepolisian yaitu pertokoan dan pasar tradisional yang berada di sekitaran wilayah hukum polsek rajeg, Kabupaten Tangerang.

” Kegiatan ini tidak lain agar pada saat menjelang pergantian tahun tidak ada ganguan kamtibmas di wialayah, mangingat banyak tindak pidana dimulai dari meminum minuman keras dan narkoba, serta masyarakat tidak terganggu dengan bunyi ledakan dari petasan. Mengingat petasan juga memicu terjadinya tawuran ,” kata kapolsek Rajeg AKP Teguh , Juamat (18/12)

Ratusan obat terlarang disita oleh petugas kepolisian sita dari beberapa toko, salah satunya Obat merk Heximer. Obat yang populer di kalangan remaja dengan istilah ‘Pil Kuning’ tersebut sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Hexymer merupakan golongan obat antikolinergik eksogen untuk terapi parkinson. Artinya, obat tersebut bekerja dengan membentuk keseimbangan pada sistem saraf. Obat ini juga dikategorikan sebagai psikotropika golongan 4. Efek samping pada penggunaan obat ini antara lain mulut kering, pandangan kabur, pusing, mual atau cemas, konstipasi, urine tertahan, takikardie atau jantung berdebar-debar, dilatasi atau pelebaran pupil mata, tekanan bola maka yang meningkat, serta sakit kepala.

“ Para penjual kami amankan di Mapolsek Rajeg, karena telah kedapatan menjual obat tersebut tanpa izin resmi. Untuk sementara kami bautakan surat pernyataan dan kami pun sudah berkoordinasi dengan Badan POM, “ tegas kapolsek

Share This Post