Polsek Pasar Kemis – anggota jajaran unit reskrim polsek pasar kemis berhasil amankan satu pelaku penipuan di di Jln. Mulawarman Kel. Lamanu Kec. Balikpapan Kab. Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur. Jumat (18/12).
Kapolsek pasar kemis Kompol Sukardi menjelaskan, peritiwa ini berawal saat Pelapor mengirim barang Keramik sesuai pesanan pelaku secara bertahap sejak tanggal 08 Juli 15 dan terakhir Keramik dikirm tgl 12 September 2015, total seharga Rp 49.211.000,- dan pada saat dilakukan tagihan Pemilik Toko Metro Sdr. DAVIT tidak mau bayar dengan alasan Karyawannya
( pelaku ) sudah tidak kerja lagi kabur meninggalkan toko. Atas kejadian tersebut Jumat, 30 September 2015, Pelapor melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis guna usut lebih lanjut.
” modus operandi pelaku sebagai karyawan Toko Metro memesan Keramik mengatasnakan toko Metro, kemudian sebagian Keramik tersebut sudah laku terjual, namun uang hasil penjualan tersebut dibawa kabur Pelaku,” terang Kapolsek Pasar Kemis
KK (42) ditangkap petugas kepolisian sektor pasar kemis di Jln. Mulawarman Kel. Lamanu Kec. Balikpapan Kab. Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur. Jumat (18/12).
” Pelaku KK (42) beserta barang bukti berupa 9 (Sembilan) faktur warna putih, 9 (Sembilan) faktur Copy warna Merah, 9 (Sembilan) surat jalan yg dikeluarkan ooeh PT. Golden Mulia Pratama sudah kami amankan di Mapolsek pasar kemis.” Tambah kapolsek
Dan untuk mempertanggungjawabkan kejahatanya petugas kepolisian kenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.