POLRES KOTA TANGERANG GREBEK PABRIK PETASAN

IMG-20151224-WA0300Polres Kota tangerang – Unit II Krimsus /Ekonomi Reskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan seorang pengrajin petasan Kp.Rimpak Des.Sindang Sono Kec.Sindang Jaya Pasar Kemis Kab.Tangerang. Tersangka sudah beberpa tahun dalam membuat petasan.

“Tersangka berinisial IF (48)  diancam hukuman 20 tahun penjara, karena telah melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak,” tegas Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arman Kamis (24/12/2015).

Menjelang natal dan tahun baru ini, banyak para pengrajin petasan yang kebanjiran pesanan petasan dari para pelanggan. Mengingat perayaan natal sering dibarengi dengan adanya letupan bunyi petasan.

“Petasan yang dapat meledak bisa membahayakan diri pengguna dan orang lain serta dapat mengganggu umat nasrani yang sedang beribadah” tutur Kompol Arman.

Menurut pengakuannya, pelaku membuat petasan Sejak 2009, omzet yang ia dapatkan jutaan rupiah dalam satu bulannya. Pelaku juga mengaku mendapat barang tersebut disebuah pasar di parung, Jawa barat.

“Sebagian barang bukti dimusnahkan. Setelah disita kemudian disisihkan sisanya dimusnahkan. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti meledak secara tiba-tiba dan membahayakan banyak orang,” tutupnya.

Berikut barang bukti yang disita oleh Polresta Tangerang:
1.4.700 (empat ribu tujuh ratus) petasan ukuran besar siap jual,
2. 5.000 (lima ribu)petasan ukuran besar dlm proses pembuatan,
3.2000 (dua ribu) petasan kecil.
4.Alat alat dan bahan pembuat petasan berupa
-bubuk belerang 2 kantong
-potasium  1 ember
-kertas koran
-bubuk arang 4 kantong
-brown (bubuk mesiu).

Share This Post