Polsek Cikupa – Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil ungkap kasus tindak pencurian motor (curanmor) di kp. Waru rt.13/09 ds pasir jaya kec. Cikupa kab. Tangerang . rabu ( 23/12).
Peristiwa ini berawal dari adanya laporan oleh warga yang kehilangan sepeda motornya saat memarkirkan kendaraanya untuk menjaga warung di Kp. Waru Rt.13/09 ds pasir jaya kec. Cikupa kab. Tangerang.
Kejadian itu langsung ditindak lanjuti oleh petugas reskrim polsek cikupa. Anggota meluncur ke TKP guna melakukan oleh TKP untuk mencari beberapa informasi. Dari hasil informasi tersebut lalu dikembangkan oleh petgas reskrim guna menangkap pelaku.
“ Menurut informasi tersebut, sepeda motor korban sudah dibawa kabur oleh seseorang, kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial H (23). “ papar Kompol Kapolsek Cikupa Gunarko
Dari keterangan pelaku H (23), dirinya mendapatkan motor tersebut dari seseorang. Hasil dari introgasi H(23) petugas berhasil amankan M (23).
Dihadapan petugas M(23) mengakui kejahatanya telah melakukan tindak pidana pencurian motor korban bersama satu pelaku lainnya F (DPO), saat ini petugas sudah melakukan pengejaran terhadap F (DPO).
Dan untuk mempertanggungjawabkan kejahantanya M (23) akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk H(23) diganjar dengan pasal 480 KUHP.