TEKAN PENYALAHGUNAAN OBAT-OBATAN KERAS, POLSEK MAUK TEMPAL STICKER HIMBAUAN DI TOKO OBAT

IMG-20151230-WA0199Polres Kabupaten Tangerang – Anggota kepolisian sektor mauk melakukan pemasangan sticker himbauan kepada toko obat yang berada diwilayah kecamatan mauak kabupaten tangerang. Rabu (30/12).

Kepala Kepolisian Sektor Mauk AKP Nurohman menjelaskan, kami dari pihak kepolisian sengaja melakukan aksi ini untuk meresam tingkat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pasalnya obat-obat terlarang ini digunakan oleh kalangan pemuda untuk mabuk-mabukan. Sebelumnya juga kami sudah mendata secara keseluruhan terhadap toko obat maupin apotik untuk tidak memperjualkan obat yang dimaksud tanpa resep dokter.

Obat- obatan Daftar “G”, diantaranya yaitu Tramadol (tramal), Dextromethorphan (DMP), Alprazolam (xanax), Diazepam, Fenobarbital (luminal), Valium, Triheksilphenidil (heximer), Haloperidol (haldol). Ini mempuanyi efek samping yang dapat membuat para penikmatnya mabuk sampai lupa diri.

” banyak tindak kejahatan/pidana dimuali dari memaki obat-obatan tersebut disamping narkoba maupun miras, tegas AKP Nurohman.

Seluruh toko obat maupu apotik pu sudah kami tempelkan sticker himbauan tersebut, paparnya.

Share This Post