Tangerang Kabupaten – Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus satu pelaku penganiyayaan di Kp. Putat Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (31/12).
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi menjelaskan, pelaku ARS (27) yang awalnya berniat membujuk istrinya untuk pulang ini malah berujung dengan penganiyayaan terhadap keluarga istrinya.
” awalnya pelaku ARS (27) yang sedang pisah ranjang ini, berusaha untuk rujuk dengan istrinya, namun niat baik pelaku ini ditentang oleh keluarga istrinya,” terang Kompil Sukardi.
Penolakan niat rujuk pelaku ini berujungan dengan hujaman pisau liapat oleh pelaku ARS (27) yang sebelumnya diawali dengan cek cok mulut. Pelaku ARS (27) dengan penuh emosi menghujamkan pisau kepada para korban, yang diawal pisau teraebut sudah dibawanya.
Setidaknya beberapa keluraga istri korban menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku ARS (27) , berikut daftar korban :
1. MUHAMAD YUSUF, 29 tahun
( Luka terbuka pada leher bagian depan ).
2. ROSADI, 21 tahun
( luka terbuka bagian Perut )
3. SUMARIAH, 40 tahun
( Luka terbuka leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, lengan atas kanan ).
4. YANTO, 40 tahun
( Luka terbuka jidat sebelah kiri, lengan atas kiri, lengan atas kanan ).
5. ANDRI, 20 tahun
( Luka terbuka pada Perut ).
6. NASIRUDIN, 31 tahun
( Luka terbuka pada Perut ).
” pelaku sempat diamuk oleh warga setempat yang mengetahui kejadian penusukan. Beruntung kejadian ini diketahui oleh anggota binmas, kemudian bersama warga pelaku ARS (27) beserta barang bukti berupa pisau lipat dan golok digaet ke Mapolsek Pasar Kemis, ” papar Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ARS (27) dikenakan pasal 351 KUHP. Paparnya