PENGEDAR GANJA DI COKO ANGGOTA POLRES KOTA TANGERANG

IMG-20160103-WA0139Tangerang Kabupaten – Anggota Unit Narkoba Polres Kota Tangerang berhasil amakan satu pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja di Kampung Margaluyu Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Minggu (3/1).

Kasat Narkoba Polres Kota Tanherang Kompol H. Agus Hermanto menjelaskan, penangkapan terhadap MAF (25) berawal dari informasi warga terhadap anggota kepolisian sat narkoba polres kota tanherang. Kemudian informasi tersebut dikembangkan, serta dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja di rumahnya.

” saat dilakukan penggeledan, kami berhasil amankan dua linting daun ganja siap pakai serta dua bungkus paket daun ganja kering siap edar,” kata Kompol H. Agus Hermanto.

Barang bukti berupa dua linting daun ganja tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok, sedangkan dua paket daun ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah pelastik yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaianya.

” saat ini pelaku berserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kota Tangerang,” papar kasat narkoba.

Dan atas kejahatannya, pelaku MAF (25) akan di ancam dengan pasal 114 KUHP sub 112 KUHP undang-undang No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukumnya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Share This Post