Tangerang Kabupaten – 4 pelaku pencabulan terhadap Bunga (14) yang masih merupakan siswa SMP ini, berhasil diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Jumat (8/1)
Kepala Kepolisiam Sektor Pasar Kemis Kompol Sukardi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan ibu kandung Bunga ke Mapolaek Pasar Kemis. Bunga (14) baru menceritakan serta mengeluhkan kemaluanya sakit pada kamis (7/1). Dirinya mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh 4 orang di Mess PT. Hankook Ceramik Ds. Sukaharja Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang. Minggu (27/12/2015).
Dilankutkan Kapolaek, pelaku Sdr. MA menjemput korban dirumahnya dan mengajak/membawa korban ke TKP tempat tinggal Mess para pelaku lainnya. Dan setelah sampai di TKP, korban dikenalkan dengan para pelaku lainnya yaitu Sdr. HH, Sdr. NM, Sdr. DP dan Sdr. EP( Saksi menghilang ).
“Bunga terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol jenis CIU, kemudian dipaksa melayani nafsu bejad 4 pelaku ini,” terang Kapolsek
Setelah mendapatkan hasil Visum korban sementara dan Lidik yang dilakukan team Opsnal Jajaran Reskrim Polsek Pasar Kemis, pada hari Jumat, 08 Januari 2016, dilakukan Penangkapan terhadap para Pelakunya dan dibawa ke Mako Polsek Pasar Kemis.
Ke empat (4) Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Paparnya.