Polresta Tangerang – Anggota Binmas melakukan kunjugan ke bengkel-bengkel motor t=yang beroperasi di wilayah kecamatan Pagedangan.
Pada kesempatan yang sama, anggota binmas juga memberikan arahan kepada salah seorang pemilik bengkel pembalap liar di Jalan Raya yang menganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas baik dirinya sendiri maupun orang lain.
Untuk itu, Kepala Kepolisian Sektor Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya memlaui anggota Binmas mensosialisasikan dragrace kepada para pemilik bengkel modifikasi. Kemudian diharapkan dapat membina para pemuda-pemudi untuk memfasilitasi dan menyalurkan hobi dari para pembalap serta menghimbau untuk tidak melakukan balapan liar.
“Kami mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak memfasilitasi kegiatan balap liar, seperti memodifikasi motor-motor yang digunakan anak-anak muda untuk balapan liar,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Endang Sukma Wijaya
Balapan liar di wilayah Pagedangan memang menjadi persoalan tersendiri. Hampir setiap malam Minggu hingga dini hari, ABG tanggung dan pemuda-pemuda di situ melakukan aksi balap liar, seperti di lampu merah perempatan Froogy, Pagedangan.
Kepada Pembalap liar di jalanan, Kapolsek Pagedangan juga mengingatkan kegiatan tersebut akan dapat diancam dengan Pasal 297 UU Lalu Lintas, mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.