Tangerang Kabupaten – Anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan satu bandar Narkotika jenis Daun Ganja di Jalan Raya Cisoka-Maja Kp. Parung Ds. Cikasungka kec. Solear Kab.Tangerang. Selasa (12/1) sekira pukul 01.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Cisoka AKP Sumaedy menjelaskan, penangkapan terhadap pelau ini bermula saat team opsnal Reskrim Polsek Cisoka sedang melakukan giat OBS di Jalan Raya Cisoka Maja melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan kemudian diberhentikan dan setelah dilakukan penggeledahan badan kedapatan membawa narkoyika jenis Daun ganja.
” Petugas kami di lapanganberhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus koran / paket Narkotika yang diduga jenis ganja pada saku celana bagian depan milik pelaku,” jelas Kapolsek.
Belakangan diketahui Pelaku berinisial FH (21) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh disalah satu perusahaan di Tangerang Kabupaten ini kemudian oleh petugas kepolisian dimanakan di Mapolaek Cisoka berikut barang buktinya.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 111 KUHP Ayat 1 UU No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Sumaedy