Tangerang Kabupaten – Anggota Sat Sabahara Polres Kota Tangerang berhaail amankan satu pelaku bandar Narkotika jenis Daun Ganja di di Perumahan Munjul Ds. Munjul kec. Cisoka Kab. Tangerang. Senin (11/1)
Kepala Satuan Narkoba Kompol H. Agus Hermanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dari pelaku sebelumnya kemudian dikembangkan oleh anggota, dari informasi tersebut anggota sat Narkoba akhirnya kembali berhasil amankan satu pengedar narkoba jenis ganja.
“Pelaku kami tangkap dipinggir jalan, saat itu posisinya kami jebak pelaku denga berpura-pura akan melakukan transaksi,” terang Kompol H. Agus Hermanto
Saat ditangkap pelaku yang berinisial WJA (20) ini merupakan warga Cileles Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang. Pelaku WJA (20) ini ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku kami berhasil amankan narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus koran didalam plastik warna hitam,” ujar Kasat Narkoba.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan akan di jerat pasal 111 KUHP 111 KUHP Ayat 1 UU No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.