Kanit Binmas, Polsek Pasarkemis menggelar acara penyuluhan dan pembinaan bahaya narkoba kepada Para Keta Rt/Rw Desa Gelam Jaya Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang di Aula Desa Gelam Jaya Kec. Pasarkemis Kab. Tangerang, 13/1/16 pukul 10.00 Wib.
Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatakan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Gelam Jaya Muldi SE
Kanit Binmas Polsek Padarkemis Edy wahyudi
Ketua LPM Desa gelam jaya Bpk. Suhendi, Binmas Desa Gelam Jaya Bripka S. Sigalingging Babinsa Desa Gelam Jaya Derka Mulyanto dan seluruh ketua Rt, Rw, dan Jaro sedesa Gelam Jaya.
Dalam penyampaikannya peserta ketua Rt/Rw dan jaro, Narkoba ditinjau dari 4 aspek diantaranya :
1. Aspek kesehatan
Ditinjau dari aspek kesehatan ada 2 hal yang perlu kita ketahui :
1. Yang di bolehkan, Narkotika dibolehkan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan dan kuga dibolehkan dalam hal tindakan kedokteran seperti untuk tindakan operasi pasien harus dibius yerlebih dahulu dengan menggunakan jenis Narkoba tertentu.
2. Yang tidak di bolehkan, Narkoba tidak bolh dikonsumsi oleh seseorang secara terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan dan juga akan merusak susunan syaraf pusat sehingga sangat berpengaruh negatif terhadap metabolisme dalam tubuh manusia, pengaruh negatif tersebut akan menyebabkan seseorang akan menderita sakit yang berkepanjangan bahkan bisa meninggal dunia.
2. Aspek Sosial
Ditinjau dari aspek sosial,8 dengan mengkonsumsi Narkotika secara terus menerus skan mengakibatkan perubahan bahkan terjadi prilaku sosial, penderita akan menjadi murung, rendah diri dan tidak mau bergaul dengan teman-teman lainys alias minder, bahkan selalu was was dan merasa takut.
3. Aspek Hukum
Ditinjau dari aspek Hukum, Negara kita Negara Hukum, madalah Narkotika sudsh diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas sangsi hukuman bagi pemakai, petantara/kurir, pengedar, penanam, pengimpor dll, minimal 4 tahun penjara s/d hukuman mati dan denda ratusan juta rupiah, pungkas Ipda Edu Wahyudi.
Sanksi-sanksi tersebut diancamkan kepada “barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum” menanam, memelihara, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menguasai, memproduksi, mengolah, mengekstraksi, menkonversi, merakit, atau menyediakan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara, menukar narkotika, dengan ancaman pidana yang bervariasi, mulai dari satu tahun (bagi pemakai narkotika) hingga hukuman mati. Pidana lebih berat diberikan bagi kejahatan terorganisasi dan korporasi.
4. Aspek Agama
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terikpadang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling populer memang baru minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, adalah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan“. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)“.(QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih.
Penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi. Kata Ipda Edy Wahyudi.
Kegiatan tersebut merupakan dalam rangka Bimbingan dan penyuluhan terhadap pemuda dan pemudi memiliki peran strategis dalam memerangi narkoba. Melalui kegiatan ini, kesadaran generasi muda secara langsung disentuh, sehingga mereka tidak terjerumus menjadi pemakai. apalagi jadi pengedar. Untuk membentengi generasi muda dari ancaman Narkoba, Polsek Pasarkemis terus melakukan penyuluhan terhadap pelajar maupun masyarakat Kecamatan Pasarkemis.
.
“Memberikan kesadaran kepada generasi muda untuk menghindari narkoba memang sangat penting. Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati,” kata Inspektur Polisi Dua Edy Wahyudi, kanit Binmas Polsrk Pasarkemis.
Kesadaran yang tumbuh dalam diri generasi muda tersebut akan menjadi benteng bagi dirinya untuk menjaga diri dari ancaman Narkoba. Jika kesadaran ini menjadi kesadaran kolektif, maka secara langsung pengaruh Narkoba akan sulit untuk masuk. Papar kapolsek