MENSOSIALISASIKAN GERAKAN MASYARAKAT SADAR HUKUM DI DESA GUNUNG SARI

IMG-20160119-WA0111Polresta Tangerang – Kanit Binmas Polsek Mauk Ipda Supriyatno , Sekertaris kecamatan Mauk ibu Yati Nurhayati, ketua P2TP2A Kecamatan MAUK dan Kepala Desa Gunung Sari Fahroji Mubarak, memberikan penyuluhan kesadaran hukum dan pengertian P2TP2A bagi warga desa Gunung Sari di Balai Desa Gunung Sari Kecamtan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/1).

Dalam arahanya kanit binmas menyampaikan untuk tidak main hakim sendiri bilamana mendapati pelaku tindak kejahatan, serta mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba. Karena narkoba bukan hanya saja dilarang oleh hukum namun juga dilarang oleh agama dan merugikan para penggunanaya. Tidak ada satupun hal positif dari narkoba, malah lebih banyak negatifnya.

“Jelas itu melanggar hukum, bukan hanya narkoba miras pun dilarang, baik oleh hukum maupun oleh agama,” tegas Kanit binmas.

Kagitan yang diharakan akan ada manfaatnya bagi warga desa tersebut, juga diisi dengan ajakan kepada masyarakat seluruhnya untuk menghidupkan kembali siskamling yang telah lama redup.

“Selain dapat menekan para pelaku tindak kejahatan, siskamling juga dapat mempererat tali silaturahmi antar warga,” paparnya.

Diakhir acara ,diingatkan pula kepada warga yang hadir diacara tersebut, untuk segera melapor ke polsek bila terjadi gangguan kamtibmas. Sehingga kepolisiam dapat dengan segera melakukan tindakan.

Share This Post