Panongan Kabupaten Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang, Polda Banten melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani masyarakat dengan humanis Transparan dan akuntabel, Selasa (19/09/2023) pukul 10.30 Wib
Pelayanan kali ini adanya laporan dari warga masyarakat tentang pembuatan SKCK atau Surat keterangan catatan kepolisian atau biasa disebut juga surat kelakuan baik.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantara nya foto ukuran 4 x 6, kartu keluarga selain itu juga ada blanko yang harus di isi oleh si pemohon sebelum diterbitkan nya surat catatan kepolisan tersebut”, ungkap Brigadir Sidik selaku bamin SKCK Polsek Panongan.
“Masyarakat yang datang untuk membuat SKCK Kami layani dengan 5s yakni senyum, sapa, salam, sopan dan santu serta mengedepankan SOP (Standar Oprasional Prosedur) dalam penerbitan SKCK