Panongan Kabupaten Tangerang – Dalam rangka pelayanan Prima SPKT adalah bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek.
Selain itu dalam pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang/Surat. Selasa (19/09/2023)
Dengan personilnya, Petugas jaga Ka SPKT Polsek Panongan Polresta Tangerang bersama Aipda H. Anugrah Eka Pria telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu e-KTP yang mana alamat tempat tinggalnya di Kel. Mekar Bakti Kec. Panongan.
Dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga Ka SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Panongan.
Sementara Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung. STrK, SIK mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar mayaarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri. Di samping Polri memberikan playanan yang prima, kewaspadaan mako harus benar-benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Babat tetap aman dan Kondusif . Ucapnya
Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Imbuhnya