Tangerang – Satlantas Polres Tangerang, Polda Banten, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar tertib dan patuh berlalu lintas di kawasan wajib gunakan helm SNI. Serta tidak menggunakan knalpot brong/bising, dan harus memiliki STNK.
melalui Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Jeany Viadiniati mengatakan, pihaknya tidak bosan mengajak masyarakat Pangandaran untuk tertib berlalu lintas.
“Setiap pengguna sepeda motor wajib menggunakan helm SNI. Baik pengemudi maupun yang dibonceng,” kata Jeany, Selasa (21/11/2023).
Lanjutnya mengatakan, bagi sepeda motor tidak boleh menggunakan knalpot brong/bising yang tidak memenuhi standar. Selain itu, setiap kendaraan wajib ada STNK yang berlaku dan membayar pajak kendaraannya.
Menurutnya, jika masyarakat pengguna jalan tertib dalam berlalu lintas, mungkin petugas polantas tidak perlu lagi melakukan penertiban. Keberadaannya hanya membantu pengaturan lalu lintas di sekolah-sekolah, pelayanan publik dan pusat keramaian lainnya.