Tangerang Kabupaten – Layanan Call center 110 adalah no darurat bagi masyarakat untuk menghubungi polisi, dengan adanya ruang layanan 110 dan petugas operator Polresta Tangerang mewujudkan pelayanan cepat, mudah dan yang jelas tanpa adanya pulsa masyarakat bisa melapor ke polisi dengan menggunakan Hp. Minggu (11/2/2024)
“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.” Ungkapnya
“Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke anggota yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dll).” Tambahnya
Polresta Tangerang menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Tinggalkan Balasan