Pelayanan Prima SPKT Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang

Kab. Tangerang – Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personil piket pelayanan SPKT Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Aiptu Muskadiol membuatkan surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting untuk warga masyarakat Pasar Kemis, Selasa (27/02/2024).

Pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

”Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Aiptu Muskadiol, Selaku Ka SPK Polsek Pasar Kemis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Pasar Kemis” ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait

Share This Post

Post Comment