PASAR KEMIS – Bhabinkamtibmas Polsek Pasar kemis Polresta Tangerang Polda Banten, Brigadir Saeful Bahri, melaksanakan problem solving permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), antara pihak pertama KFA, warga Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, dengan pihak kedua NZH, warga Desa Wanakerta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujionomelalui Kapolsek Pasar kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, setelah dilakukan mediasi di Kantor Aula Polsek Pasar kemis, pada minggu (3/11/2024), kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian.
“Peristiwa dugaan tindak pidana ini dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua. Setelah dimediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua, dan saling memaafkan,” jelas Kapolsek.
Dengan telah berdamainya kedua belah pihak, maka permasalahan keduanya telah selesai, namun apabila terulang lagi, maka akan diproses menurut hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan