Polres Kota Tangerang – Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema SH.SIK mensosialisasikan Instruksi Kapolri tentang penanganan ‘ujaran kebencian’ atau Hate speech, UU No. 9 Tahun 1998 dan perkap No.7 Tahun 2012 di Ruang Parakan, Gedung Disnaker Pemkab Tangerang. (20/11) Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta meningkatkan kualitas SDM, mengenai bentuk…
MENINGKATKAN KUALITAS SDM, KAPOLRESTA TANGERANG SOSIALISASIKAN HATE SPEECH
