Kami Polri memberikan kemudahan tentang Informasi pelayanan mengenai Persyaratan Pembuatan Laporan Kehilangan Sebagai Berikut:
1. Pelapor membawa surat pengantar dari desa / kelurahan.
2. Surat yang hilang tersebut di iklankan sebanyak 2x
3. Surat pernyataan Kuasa diatas Materai
4. Surat pernytaan tidak sengketa diketahui oleh kepala desa/lurah
5. Contoh surat Berharga berupa;
-Sertifikat Tanah
-Akte Jual Beli
-Bpkb
-dan surat berharga lainnya.