Tangerang, 22 Januari 2024 – Aiptu Wahyudi, anggota unit Resmob, kini bertugas sebagai pelayanan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang. Penugasan ini diberikan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tengah menghadapi permasalahan hukum. Perintah tersebut dikeluarkan oleh Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono.
Aiptu Wahyudi memastikan bahwa kehadiran unit Resmob di SPKT akan memberikan dukungan maksimal terhadap masyarakat yang menjadi korban dalam permasalahan hukum. Dengan penekanan pada pelayanan terbaik, langkah ini sejalan dengan komitmen Polresta Tangerang untuk meningkatkan hubungan positif antara kepolisian dan masyarakat.
Langkah ini juga terintegrasi dengan hotline 110 Polri yang beroperasi 24 jam. Hotline ini bertujuan untuk memberikan akses langsung kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan kejadian seputar permasalahan hukum. Keberadaan Aiptu Wahyudi di SPKT sebagai anggota unit Resmob menjadi bukti konkret dari inisiatif positif Kapolresta Tangerang untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.
Dengan adanya pelayanan maksimal di SPKT dan ketersediaan hotline 110, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terbantu ketika menghadapi situasi yang memerlukan intervensi kepolisian. Keberadaan Aiptu Wahyudi dan rekan-rekannya di unit Resmob diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menanggapi permasalahan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Tinggalkan Balasan