Mekanisme dan Tata Cara Pembuatan SIM di Polresta Tangerang

Mekanisme Dan tata cara Pembuatan SIM

Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan.

Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM sendiri terbagi dalam dua jenis, yakni surat izin mengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum. SIM perseorangan sendiri terdiri atas:

SIM A

Jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan yang pertama adalah SIM A yang diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan maksimal berat muatan yaitu 3.500 kg.

SIM B1

SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat muatan boleh melebihi 3.500 kg.

SIM B2

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, kendaraan penarik kereta tempelan atau gandeng perseorangan dengan berat muatan boleh lebih dari 1.000 kg.

SIM C

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan boleh lebih dari 40 km/jam.

SIM D

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penyandang disabilitas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

  1. SIM A Umum

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil umum dan barang dengan maksimal berat muatan adalah 3.500 kg

  1. SIM B1 Umum

Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan berat muatan boleh lebih dari 3.500 kg.

  1. SIM B2 Umum

Di peruntukkan bagi mengemudi kenderaan penarik atau kenderaan bermotor penarik kereta tempelan atau gandingan dengan berat muatan boleh lebih dari 1.000 kg.

Lalu bagaimana prosedur untuk mengajukan SIM perseorangan, berikut ini prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009.

1.Usia,
– 17 tahun untuk SIM C dan D;
– 18 tahun untuk SIM A;
– 21 tahun untuk SIM B1; dan,
– 21 tahun untuk SIM B2.

2. Administratif,
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk;
– Mengisi formulir permohonan dan,
– Rumusan sidik jari.

3. Kesehatan,
– Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan,
– Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

4. Lulus ujian,
– Ujian teori;
– Ujian praktik; dan/atau,
– Ujian keterampilan melalui simulator.

5. Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan ;

      1. Baru dan Pengalihan Golongan :

  • SIM A =  120.000,-
  • SIM BI =  120.000,-
  • SIM BII =  120.000,-
  • SIM C =  100.000,-2

  2. Perpanjangan, Hilang, Rusak dan Pindah Masuk (Mutasi) :

  • SIM A =     80.000,-
  • SIM BI =     80.000,-
  • SIM BII =     80.000,-
  • SIM C =     75.000,-

Biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000.

situs togel terpercaya
https://spacecrickets.com/
Warning: file_get_contents(https://slotgacor.design/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 523 in /www/wwwroot/luvyt.com/backlink.php on line 5