PELAYANAN SIM POLRES KOTA TANGERANG

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Fungsi dan peranan

 

  • Sebagai sarana identifikasi/ jati diri seseorang
  • Sebagai alat bukti
  • Sebagai sarana upaya paksa
  • Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

 

Penggunaan Golongan SIM 
Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D 
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

 

Persyaratan Pemohon SIM

Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah:

  • 17 (tujuh belas) Tahun untuk SIM A, C, dan D;
  • 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM B I;
  • 21 (dua puluh satu) Tahun untuk SIM B II.

 

  1. Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah:
  • 20 (dua puluh) Tahun untuk SIM A Umum;
  • 22 (dua puluh dua) Tahun untuk SIM BI Umum;
  • 23 (dua puluh tiga) Tahun untuk SIM BII Umum.
  1. Persyaratan usia, berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  2. Persyaratan Administrasi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
  • Bukti pembayaran biaya administrasi SIM
  1. Persyaratan Kesehatan.
  • Kesehatan jasmani Peserta ujian SIM berupa Kesehatan mata:
  • Fisik mata;
  • Buta warna;
  • Penglihatan jarak dekat dan jarak jauh;
  • Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani, dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  • Khusus bagi penyandang cacat harus ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus;
  • Dokter, harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
  • Kesehatan rohani peserta ujian sim berupa mental kepribadian
  • Surat kelulusan test psikologi

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93

1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM 
PP 50/2010
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

situs togel terpercaya
https://spacecrickets.com/
Warning: file_get_contents(https://slotgacor.design/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 523 in /www/wwwroot/luvyt.com/backlink.php on line 5