TANGERANG, 24 Januari 2024 – Ipda Sunari, Kaur Bin Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), memberikan arahan kepada seluruh anggota Sat Reskrim Polresta Tangerang, sesuai dengan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, untuk melakukan pengawasan. Arahan ini diberikan sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolresta Tangerang dalam rangka memastikan kelancaran tugas dan kedisiplinan anggota.
Dalam arahannya, Ipda Sunari menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan oleh seluruh anggota Sat Reskrim. Hal ini diarahkan agar setiap anggota senantiasa mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengawasan ini menjadi landasan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Selain itu, KBO Sat Reskrim juga memberikan arahan khusus kepada penyidik untuk memperhatikan aspek-aspek penting dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Penekanan pada ketelitian, objektivitas, dan transparansi dalam mengungkap kasus menjadi fokus utama arahan tersebut.
Semua arahan yang diberikan oleh Ipda Sunari diarahkan agar selaras dengan komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan memperhatikan aspek pengawasan dan peningkatan kualitas penyidikan, diharapkan masyarakat merasa aman dan percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang.
Upaya ini juga selaras dengan penerapan Hotline 110 Polri 24 jam yang tetap aktif, sebagai wujud responsivitas kepolisian dalam menerima laporan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang waktu. Dengan demikian, Sat Reskrim Polresta Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang.