Ciptakan Pemilu 2024 aman dan damai, Kasiwas Polresta Tangerang melaksanakan sambang ke Rumah Tokoh Masyarakat Desa Jambe

Ciptakan Pemilu 2024 aman dan damai, Kasiwas Polresta Tangerang melaksanakan sambang ke Rumah Tokoh Masyarakat Desa Jambe Kab. Tangerang – Kasiwas Polresta Tangerang , Polda Banten, AKP Subarjo, S.H.,M.Si. melaksanakan Cooling System dengan gencar melakukan sambang untuk mengajak warga aktifkan lagi Pos Kamling dan memberikan pesan harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 kepada salah satu tokoh masyarakat Desa Jambe, Kamis (25/01/2024). Kegiatan tersebut sebagai bentuk menciptakan wilayah tetap aman dan kondusif. Tak lupa Kasiwas Polresta Tangerang juga memberikan sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. Tujuannya agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. “Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli dan tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan,” jelas AKP Subarjo, S.H.,M.Si. Pada kesempatan itu Kasiwas Polresta Tangerang juga menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas menghadapi Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk.Kab. Tangerang – Kasiwas Polresta Tangerang , Polda Banten, AKP Subarjo, S.H.,M.Si. melaksanakan Cooling System dengan gencar melakukan sambang untuk mengajak warga aktifkan lagi Pos Kamling dan memberikan pesan harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 kepada salah satu tokoh masyarakat Desa Jambe, Kamis (25/01/2024).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk menciptakan wilayah tetap aman dan kondusif. Tak lupa Kasiwas Polresta Tangerang juga memberikan sosialisasi pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.

Tujuannya agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

“Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli dan tercapai tujuan yang di harapkan pimpinan,” jelas AKP Subarjo, S.H.,M.Si.

Pada kesempatan itu Kasiwas Polresta Tangerang juga menyampaikan kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi Kamtibmas menghadapi Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk.

Share This Post

Post Comment


Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/bratatangkab/public_html/wp-content/themes/supernews.off-disable/footer.php on line 1

Warning: file_get_contents(https://www.luvyt.com/backlink.php): failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/bratatangkab/public_html/wp-content/themes/supernews.off-disable/footer.php on line 1