Sistem Rujukan pelayanan kesehatan merupakan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung
jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun
horizontal.
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas, pemerataan dan peningkatan
efektifitas pelayanan kesehatan, rujukan dilakukan ke fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai
kebutuhan pasien, Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta
jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi
pelayanan kesehatan. Oleh karena itu beberapa anggota polresta banyak yang datang ke klinik bhayangkara polresta tangerang untuk meminta surat rujukan.