
Tangerang — Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan sosialisasi aturan berlalu lintas sebagai bagian dari rangkaian Operasi Zebra Maung 2025. Sosialisasi digelar di sejumlah titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat, termasuk kawasan Balaraja Barat, area pertokoan, sekolah, serta lintasan jalan utama yang sering dilintasi masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Zaini Aji Bahtiar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
“Operasi Zebra bukan hanya tentang penindakan. Edukasi kepada masyarakat adalah langkah utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami ingin masyarakat menyadari bahwa keselamatan di jalan bermula dari kepatuhan terhadap aturan,” ujar AKP Zaini Aji Bahtiar.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan imbauan terkait kewajiban menggunakan helm SNI, larangan melawan arus, pentingnya mematuhi batas kecepatan, larangan berkendara di bawah umur, serta bahaya penggunaan ponsel saat berkendara. Penyampaian edukasi juga mencakup pengecekan kelayakan kendaraan, seperti kondisi rem, lampu, dan ban.
Sosialisasi dilakukan melalui pembagian brosur, pemasangan banner keselamatan, hingga penyuluhan langsung kepada masyarakat. Petugas juga mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada pelajar, sebagai langkah pembinaan sejak dini.
AKP Zaini Aji Bahtiar menegaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Tangerang.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan sosialisasi yang massif ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar risiko pelanggaran,” tambahnya.
Polresta Tangerang berkomitmen melaksanakan sosialisasi secara berkelanjutan hingga akhir Operasi Zebra Maung 2025 sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.