
Tangerang — Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan Balaraja Barat dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Lokasi ini dipilih karena tingginya tingkat pelanggaran dan meningkatnya potensi kecelakaan di jalur tersebut.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Zaini Aji Bahtiar, mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum dilakukan sebagai upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan.
“Penegakan hukum ini kami fokuskan pada pelanggaran yang terbukti paling sering menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, tidak memakai helm SNI, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang tidak layak jalan,” ujar AKP Zaini Aji Bahtiar.
Selama kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan kendaraan, termasuk STNK, SIM, kondisi ban, lampu, serta penggunaan helm bagi pengendara roda dua. Sejumlah pelanggar diberikan tindakan tegas berupa penilangan, sementara sebagian lainnya mendapat teguran tertulis.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pelanggaran kecil sekalipun dapat berujung pada kecelakaan serius yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
AKP Zaini Aji Bahtiar menambahkan bahwa Operasi Zebra Maung 2025 tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berkendara.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, namun edukasi tetap kami kedepankan,” tegasnya.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan lainnya di wilayah hukum Polresta Tangerang hingga berakhirnya Operasi Zebra Maung 2025.