Pelayanan Prima yng dilakukan oleh personel Polresta Tangerang dalam melayani masyarakat yang akan membuat surat kehilangan. Piket SPKT Polresta Tangerang melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Menurut Kapolresta Tangerang KOMBES POL BAKTIAR JOKO MUJIONO, S.IK, MM, melalui Ka SPKT AKP EDDY SUMANTRI Spt., S.H.,MM menjelaskan bahwa Polresta Tangerang melayani masyarakat dengan Pelayanan Prima dan Cepat. ”Kami selalu siap 24 jam melayani masyarakat”. Dikutip dari SPKT Polresta Tangerang Polda Banten, pembuatan surat kehilangan pun tak dipungut biaya. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan dan dokumen penunjang. ”Syarat yang harus dilengkapi mencakup, Membawa identitas diri Pelapor, Menyiapkan data yang dilaporkan, Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan.” Jelas Ka SPKT