Dalam rapat tersebut ketua KPU Kab. Tangerang M. Umar menyampaikan Proses perencanaan dan persiapan program serta anggaran pemilihan dimulai dengan penyusunan peraturan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan sesuai hukum. Selanjutnya, perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal pelaksanaan, diikuti oleh pembentukan tim pelaksana seperti PPK, PPS, dan KPPS. Untuk transparansi, dilakukan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kemudian, daftar penduduk potensial pemilih diserahkan, dilanjutkan dengan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, diikuti oleh pengumuman dan pendaftaran pasangan calon. Setelah itu, dilakukan penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, dan implementasi kampanye. Pada hari pemilihan, dilakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil. Setelah hasil ditetapkan, diumumkan calon terpilih. Jika ada masalah, dilakukan penyelesaian pelanggaran dan sengketa. Tahap akhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.