Tangerang, 13 Agustus 2025, – Sie Humas Polresta Tangerang, Polda Banten melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat mengikuti video conference bersama Kapolri dan Kapolda Banten, di Aula Parama Satwika Mapolresta Tangerang. upaya ini dihadiri, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas penilaian kinerja kinerja kepolisian, strategi peningkatan, pelayanan publik publik, serta langkah-langkah penguatan kondisi kamtibmas dan ketertiban penduduk. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama instruksi yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di lingkungan hukum Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun pelayanan publik kepada penduduk. “instruksi dari Kapolri dan Kapolda menjadi panduan penting bagi kita untuk bertugas lebih sesuai prosedur, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan instruksi akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar penduduk mengetahui upaya kepolisian dalam memajukan kinerja dan, kualitas, layanan.
Suasana upaya di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan tenteram. keseluruhan peserta proaktif mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil, instruksi ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna mewujudkan lingkungan yang, terlindungi dan tertib.
Dengan mengikuti instruksi secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, berharap keseluruhan jajaran mampu bertugas selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.