Anggota Unit Intelkam Polsek Pasar Kemis Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Membuat SKCK

Kab. Tangerang– Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten, dituntut untuk senantiasa humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya pelayanan Tata Cara pembuatan SKCK yang di lakukan Anggota Intelkam Polsek Pasar Kemis Brigadir Moch Danu dan Phl. Subur yang bertempat di Mako Polsek Pasar Kemis, Senin (06/01/2025) jam 08.00 wib sampai jam 15.00 Wib.

Petugas pelayanan wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya dengan pelayanan yang ramah, profesional, humanis, dan tidak terlepas dari aturan yang ada dengan melayanai salah serorang warga yang mengurus SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ) terhadap warga.

Adapun persyaratan SKCK :

  1. Poto Copy Kartu Sidik Jari
  2. Poto Copy KTP
  3. Poto Copy KK
  4. Poto Copy Akta Kelahiran
  5. Poto Copy BPJS
  6. Pas Poto Berwarna Ukuran 4 X 6 : 4 Lembar ( Latar belakang merah)

Bagi pemohon yang belum memiliki sidik jari bisa membuat rumus sidik jari di polres terdekat dengan persyaratan :

  1. Poto Copy KTP
  2. Pas Poto 3X 4 : 1 (LembarLatar belakang merah)
  3. Pas Poto 4X 6 : 2 Lembar (Latar belakang merah)

Nb : Berdasarkan PP NO. 60 Tahun 2016 Tarif PNBP SKCK = Rp.30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, masyarakat yang datang ke Unit Pelayanan SKCK “Diharapkan, melalui pelayanan yang prima ini dapat meningkatkan mutu pelayanan polri, khususnya Polsek Klari” Tutup Kapolsek.

Share This Post

Post Comment